Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Juni 2011

Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI

Kredit Modal Kerja dan atau Kredit Investasi dengan plafon kredit sampai dengan Rp 500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin.

TUJUAN
  • Meningkatkan akses pembiayaan UMKM & K  kepada Bank
  • Pembelajaran UMKM untuk menjadi debitur yang bankable sehingga dapat dilayani sesuai ketentuan komersial perbankan pada umumnya (Sebagai embrio debitur komersial).
  • Diharapkan usaha yang dibiayai dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan.

KETENTUAN
  • KUR Mikro
    • Calon debitur adalah individu yang melakukan usaha produktif yang layak
    • Memiliki legalitas yang lengkap :
      • KTP / SIM
      • KK
    • Lama usaha minimal 6 bulan
  • KUR Ritel
    • Calon debitur adalah individu (perorangan / badan hukum), Kelompok, Koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak
    • Memiliki legalitas yang lengkap :
      • Individu : KTP / SIM, & KK
      • Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dari Kepala Desa /
                              Kelurahan atau Akte Notaris
      • Koperasi / Badan Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang berlaku
    • Lama usaha minimal 6 bulan
    • Perijinan :
      • Plafond kredit s/d Rp. 100 juta : SIUP, TDP & SITU arau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/
                                                                  Kepala Desa
      • Plafond kredit > Rp. 100 juta : Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku
  • KUR Linkage Program (Executing)
    • Calon debitur adalah BKD, Koperasi Sekunder, KSP/USP, BPR/BPRS, Lembaga Keuangan Non Bank, Kelompok Usaha, LKM diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan namun tidak sedang menikmati Kredit Program Pemerintah
    • Memiliki legalitas yang lengkap :
      • AD/ART
      • Memliki ijin usaha dari pihak yang berwenang
      • Pengurus aktif
    • Lama usaha minimal 6 bulan
  • KUR Linkage Program (Channelling)
    • Calon debitur adalah :
      • End user, yang tidak sedang menikmati KMK atau KI dan atau Kredit Pemerintah, namun Kredit Konsumtif diperbolehkan
      • Lembaga Linkage, diperbolehkan sedang mendapatkan pembiayaan dari Perbankan maupun Kredit Program Pemerintah
    • Legalitas: end user, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel

PERSYARATAN KREDIT
  • KUR Mikro
    • Plafond kredit maksimal Rp 20 juta
    • Suku bunga efektif maks 22% per tahun
    • Jangka waktu & jenis kredit :
      • KMK : maksimal 3 tahun
      • KI : maksimal 5 tahun
        Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
      • KMK : maksimal 6 tahun
      • KI : maksimal 10 tahun
    • Agunan:
      • Pokok         : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank  Proyek yang
                              dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)
      • Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
  • KUR Ritel
    • Plafond kredit > Rp 20 juta s/d Rp 500 juta
    • Suku bunga efektif maks 14 % per tahun
    • Jangka waktu & jenis kredit:
      • KMK : maksimal 3 tahun
      • KI : maksimal 5 tahun
        Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
      • KMK : maksimal 6 tahun
      • KI : maksimal 10 tahun
    • Agunan :
      • Pokok         : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai
                               cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)
      • Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
  • KUR Linkage Program (Executing)
    • Plafond kredit :
      • Plafond maks Rp. 2 M
      • Pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maks Rp. 100 juta
    • Jangka waktu & jenis kredit:
      • KMK : maksimal 3 tahun
      • KI : maksimal 5 tahun
        Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
      • KMK : maksimal 6 tahun
      • KI : maksimal 10 tahun
    • Suku bunga :
      • Lembaga Linkage : Efektif maksimal 14 % per tahun
      • Dari Lembaga Linkage ke UMKM : Efektif maksimal 22 %
    • Agunan :
      • Pokok         : Piutang kepada nasabah
      • Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
  • KUR Linkage Program (Channelling)
    • Plafond kredit sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
    • Jangka waktu & jenis kredit:
      • KMK : maksimal 3 tahun
      • KI : maksimal 5 tahun
        Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
      • KMK : maksimal 6 tahun
      • KI : maksimal 10 tahun
    • Suku bunga : sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
    • Agunan :
      • Pokok         : Piutang kepada nasabah
      • Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
READ MORE - Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI

Kredit Usaha Rakyat (KUR) BANK JATIM

Kredit Modal Kerja dan/atau Investasi kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) dibidang usaha yang produktif dan layak namun belum bankable

KETENTUAN :
A. Usaha yang produktif dan layak adalah usaha yang menguntungkan/memberikan laba sehingga mampu membayar bunga dan mengembalikan seluruh hutang/kewajiban pokok kredit dalam jangka waktu yang disepakati serta memberikan sisa keuntungan untuk mengembangkan usahanya.

B. Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan salah satunya dalam hal penyediaan agunan.

C. Sumber Dana KUR sepenuhnya berasal dari Bank Jatim

D. Sasaran Kredit:
1. UMKMK yang terdiri dari:
  • Perorangan
  • Badan Usaha
  • Koperasi
2. Melalui Lembaga linkage yang terdiri dari:
  • Koperasi
  • BPR
  • Kelompok Usaha
E. Plafond Kredit
  • Penyaluran secara langsung kepada Perorangan, Badan Usaha dan Koperasi maksimal Rp. 500.000.000,-
  • Penyaluran secara tidak langsung atau melalui Lembaga Linkage maksimal Rp. 2.000.000.000,-
F. Suku Bunga dan Biaya Realisasi sesuai ketentuan Bank Jatim.

G. Jangka Waktu:
  • Modal Kerja maksimal 3 tahun
  • Investasi maksimal 5 tahun dan khusus kredit investasi untuk tanaman keras maksimal 13 tahun.
H. Jaminan Kredit:
  • Jaminan Utama adalah kelayakan usaha.
  • Jaminan Tambahan berupa deposito, barang bergerak dan/atau tidak bergerak serta jaminan lain yang dapat diikat sesuai ketentuan.
  • Nilai Jaminan Tambahan untuk Modal Kerja dan Investasi sesuai ketentuan.
I. Syarat Pengajuan Kredit:
  1. Sudah/bersedia menjadi nasabah Bank Jatim.
  2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 (2 lembar).
  3. Foto copy bukti identitas diri (KTP/SIM).
  4. Foto copy bukti kepemilikan jaminan tambahan.
  5. Surat ketentuan usaha dari Kepala Desa atau Kepala Pasar (untuk usaha perorangan).
  6. Foto copy legalitas usaha seperti NPWP, SIUP, TDP, SITU (untuk Badan Usaha, Koperasi dan Lembaga Linkage).
  7. Syarat dan ketentuan Bank berlaku.

Informasi lebih lanjut hubungi Cabang setempat
READ MORE - Kredit Usaha Rakyat (KUR) BANK JATIM

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri

Adalah kredit untuk pembiayaan usaha produktif segmen usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, yang layak/feasible namun belum bankable untuk modal kerja dan atau investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit.

Fitur kredit :

  • Limit kredit :
    1. KUR langsung (individu) maksimal Rp. 500 Juta
    2. KUR tidak langsung
      • Pola Excuting
      • Maksimal Rp. 1 Milyar per lembaga Linkage dan maksimal Rp. 100 Juta per end user
      • Pola Channeling
      • Sesuai daftar nominatif end user dengan limit kredit per end user s/d Rp. 500 Juta
  • Jenis Kredit : investasi dan atau modal kerja
  • Jangka waktu kredit :
    1. KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
    2. KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 10 tahun
    3. KI perkebunan tanaman keras maksimal 13 tahun dan tidak dapat diperpanjang

Persyaratan :

  • Dokumen legalitas pemohon, misalnya : KTP, Kartu Keluarga
  • Dokumen legalitas usaha, misalnya : NPWP, SIUP, SKDU
  • Fotocopy rekening giro/tabungan 6 bulan terakhir
READ MORE - Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri

Jumat, 27 Mei 2011

PLMPM GONTOR

Pusat Latihan Manajemen dan Pengembangan Masyarakat (PLMPM) di desa Sambirejo Mantingan Ngawi merupakan lembaga pelatihan di lingkungan Pondok Modern Darussalam Gontor. Kegiatannya dikonsentrasikan pada pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia alumni KMI Pondok Modern Darussalam Gontor  (PMDG). Selain itu, juga untuk mempersiapkan kemandirian santri dalam bidang pengembangan masyarakat dan bisnis, sehingga kelak dapat segera mengabdi di masyarakat menjadi da’i mandiri.

Pada tahun ini di bawah pimpinan bapak H. Imam Shobari, S.Ag. dibantu Ahmad Setiono, S.Ag. dan 4 orang staf, PLMPM menitikberatkan kegiatannya pada program pembinaan disiplin diri dan spiritual pada peserta pelatihan.

Program utama PLMPM adalah pelatihan reguler. Peserta terdiri dari alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dan Pondok Alumni. Program pelatihan berlangsung selama 9 bulan dengan paket program pelatihan meliputi: Orientasi, Training Fisik dan Penalaran, Achievement Motivation Trainning (AMT), Bussiness Motivation, Leadership, Keorganisasian, Pengembangan Masyarakat, Manajemen Bisnis, Praktek Bangmasy dan Usaha Mandiri Riil (UMR), Out Bound Training, dan entrepreneurship. 

Out Bound Training adalah pelatihan di alam terbuka. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas diri peserta, sebagai aktualisasi norma sehari-hari, membantu peserta melihat perilaku dan potensi dirinya, serta mengembangkan kebiasaan baru yang lebih baik.

Training ini bertempat di lokasi Out Bound Mojo Semi Sarangan, berlangsung selama 4 hari  diawali dengan pendakian Gunung Lawu dan perkemahan. Adapun dalam pengadaan master training, PLMPM bekerjasama dengan Lembaga Prestasi Mulia Yogyakarta.

Untuk meningkatkan kualitas keilmuan para peserta, diadakan kajian keislaman. Kegiatan ini diadakan di serambi Masjid An-Nur dengan memanfaatkan fasilitas perpustakaan. Para peserta mengkaji masalah keislaman dan berdiskusi tentang beberapa masalah yang berkembang dalam masyarakat.

Memberikan layanan masyarakat adalah salah satu program PLMPM. Untuk membina dan meningkatkan SDM, PLMPM mempersiapkan beberapa paket program pelatihan. Di antara paket program pelatihan yang dapat dilaksanakan untuk masyarakat adalah; Pelatihan Da‘i, Buissiness Motivation Training, Pelatihan Remaja Efektif, Reading Smart Training, Basic Life Skills Training, Team Work Building Training, Leadership, Keorganisasian, dan lain-lain.

Kegiatan magang dilaksanakan selama 1 bulan dari tanggal 20 Agustus s.d. 18 September 2003.Kegiatan ini bertujuan membentuk pemahaman yang utuh dan konkrt tentang manajemen perusahaan dan mengkondisikan mental peserta sebagai manajer wiraswasta serta belajar mengelola usaha dari orang lain. Dalam kegiatan ini, peserta mendapat kebebasan untuk menentukan tempat dan obyek magang sesuai dengan bidan gusaha yang akan ditekuni.

Obyek magang yang dipilih ada 16, di anranya CV. Santika Farma dan Poultry Subang, Laundry Family Jakarta, CV Amanda General Contractor Surabaya, Patbrik roti Sri Rahayu Solo, Music T-Shirt Yogyakarta.

READ MORE - PLMPM GONTOR

SEKILAS TENTANG KOPERASI

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. 

Anggota koperasi:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek. 


Koperasi Berlandaskan Hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.

Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha. 


Fungsi dan Peran Kkoperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.


Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi. 


Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
  • Koperasi Fungsional
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Koperasi Fungsional adalah koperasi yang berdiri dibawah suatu instansi 


Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah  

Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar. 

Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi. 

Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian. 

Gerakan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. 


Perangkat Organisasi Koperasi 
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas. 

Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota. 

Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen. 


LambangKoperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

 Sumber : Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
READ MORE - SEKILAS TENTANG KOPERASI

Sabtu, 21 Mei 2011

ANDA PUNYA PRODUK, PASTI KAMI BELI

JAKARTA: Setelah AseanChina Free Trade Area (ACFTA) berjalan setahun, pengusaha Indonesia mengeluh kesulitan dalam bersaing karena pasar lokal dibanjiri produk China.
Untuk mengetahui masalah itu lebih dalam, Bisnis mewawancarai Deputi Direktur Jenderal Departemen Perdagangan dan Kerja Sama Internasional Ekonomi China SUN Yuanjiang di Beijing belum lama ini. Berikut petikannya:
Pengusaha Indonesia menuduh Pemerintah China melakukan dumping. Pendapat Anda?
Soalnya ini [dumping] terjadi dalam perdagangan di antara para pengusaha Indonesia dan Tiongkok. Namun, pemerintah tidak mendukung perusahaan swasta Tiongkok melakukan dumping. Memang sungguh banyak produk murah dari Tiongkok yang beredar di Indonesia karena bahan baku di sini banyak. Praktek dumping tidak didukung karena setiap langkah Tiongkok pasti akan mengikuti kebijakan WTO [World Trade Organization].
Kenyataannya banyak usaha di Indonesia yang gulung tikar?
Perdagangan kedua negara seimbang. Total perdagangan Tiongkok dan Indonesia selama JanuariMaret 2011 sebesar US$12,5 miliar atau naik 40% pada periode yang sama tahun lalu. Ekspor China ke Indonesia sebesar US$6,21 Indonesia sebesar US$6,21 miliar, sedangkan impornya US$6,19 miliar. Memang surplus. Namun, kami tidak berpikir soal surplus yang kami pikirkan adalah kerja sama ekonomi dan perdagangan untuk jangka panjang.
Pengusaha Indonesia sudah meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang soal ACFTA. Pendapat Anda?
Kami sudah mendengar alasan itu, itulah sebabnya Anda datang ke Beijing. Kami pernah mengalami hal itu ketika memasuki WTO 2001, juga banyak yang menentang. Sekarang mari kita sama-sama membuka pasar. Jika Anda punya produk yang dibutuhkan pasar dalam negeri kami, pasti kami beli. Tekanan persaingan itu harus membuat produk yang berdaya saing dengan kualias dan harga bersaing. Jadi ACFTA akan melahirkan perusahaan yang berdaya saing tinggi.
Bagaimana komitmen investasi China sesuai dengan kesepakatan Yogyakarta?
Yogya tetap dijalan Komitmen Yogya tetap dijalankan dan kami akan bertemu lagi pada Juni 2011.
Soal investasi di bidang infrastruktur, apakah akan tetap dilakukan?
Sesuai komitmen kami, proyek itu akan tetap dijalankan seperti membangun jalan, jembatan, stasiun televisi dan telekomunikasi yang didukung oleh lembaga finansial Tiongkok.
Selain itu kami juga menetapkan kebijakan ekspor dan pengumpulan dana melalui asuransi secepat mungkin. Sebagai pasar, China begitu luas dan besar. Pengusaha Indonesia diundang untuk memanfaatkan pasar itu dengan produk yang mampu bersaing. China juga akan impor dari Indonesia.
Benarkah China memiliki stock pilling rotan untuk 10 tahun?
Sekarang tak ada stok sebanyak itu.
Bagaimana strategi China sehingga sukses dalam kerangka ACFTA?
Kami tidak sekadar mengejar surplus karena yang penting perdagangan kedua negara terus berlangsung. Kami justru lebih banyak butuh impor dari negara berkembang. Cadangan devisa kami cukup banyak yaitu US$3 triliun.
Apa saran Anda untuk Indonesia?
Pemerintah harus membantu perusahaan dan transparan dalam kebijakan. Bantuan dari pemerintah bisa macam-macam mulai dari subsidi, pembinaan, dan memberikan informasi. Kami siap membantu perusahaan di Indonesia agar bisa bersaing dalam kerangka ACFTA. Kami yakin 10 tahun lagi pasti Indonesia akan makmur dan kita rayakan bersama.


READ MORE - ANDA PUNYA PRODUK, PASTI KAMI BELI

PENTING UNTUK DIBACA !

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...