KETENTUAN :
A. Usaha yang produktif dan layak adalah usaha yang menguntungkan/memberikan laba sehingga mampu membayar bunga dan mengembalikan seluruh hutang/kewajiban pokok kredit dalam jangka waktu yang disepakati serta memberikan sisa keuntungan untuk mengembangkan usahanya.
B. Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan salah satunya dalam hal penyediaan agunan.
C. Sumber Dana KUR sepenuhnya berasal dari Bank Jatim
D. Sasaran Kredit:
1. UMKMK yang terdiri dari:
- Perorangan
- Badan Usaha
- Koperasi
- Koperasi
- BPR
- Kelompok Usaha
- Penyaluran secara langsung kepada Perorangan, Badan Usaha dan Koperasi maksimal Rp. 500.000.000,-
- Penyaluran secara tidak langsung atau melalui Lembaga Linkage maksimal Rp. 2.000.000.000,-
G. Jangka Waktu:
- Modal Kerja maksimal 3 tahun
- Investasi maksimal 5 tahun dan khusus kredit investasi untuk tanaman keras maksimal 13 tahun.
- Jaminan Utama adalah kelayakan usaha.
- Jaminan Tambahan berupa deposito, barang bergerak dan/atau tidak bergerak serta jaminan lain yang dapat diikat sesuai ketentuan.
- Nilai Jaminan Tambahan untuk Modal Kerja dan Investasi sesuai ketentuan.
- Sudah/bersedia menjadi nasabah Bank Jatim.
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 (2 lembar).
- Foto copy bukti identitas diri (KTP/SIM).
- Foto copy bukti kepemilikan jaminan tambahan.
- Surat ketentuan usaha dari Kepala Desa atau Kepala Pasar (untuk usaha perorangan).
- Foto copy legalitas usaha seperti NPWP, SIUP, TDP, SITU (untuk Badan Usaha, Koperasi dan Lembaga Linkage).
- Syarat dan ketentuan Bank berlaku.
Informasi lebih lanjut hubungi Cabang setempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar